Setelahmengetahui hikmah dan keutamaan zakat dalam Islam, zakat juga dapat terbagi menjadi dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang dilakukan pada bulan ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri. Besarnya zakat fitrah setara dengan 3,5 liter (2,7 kg) makanan pokok yang
Selainzakat fitrah, panitia juga menyalurkan zakat mal, infak, sadaqoh, dan fidyah. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima. Penelitian tersebut menyebutkan, potensi zakat di Indonesia adalah sekitar Rp 217 triliun yang dihitung dari sejumlah sumber, di antaranya dari penghasilan dan perusahaan.
B Jawablah pertanyaan berikut dengan jelas dan benar : 1. Jelaskan pengertian zakat fitrah dan hukumnya! 2. Tuliskan syarat-syarat zakat maal! 7. Tuliskan benda-benda yang akan dizakatkan! 8. Tulislah ayat tentang asnaf yang delapat! 9. Tuliskan Hikmah zakat! 10. Beri contoh cara mengeluarkan zakat! Berbagi :
Zakatyang sering ditunaikan oleh masyarakat ada dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Sebagaimana diketahui, sebelum Hari Raya Idul Fitri, setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan membayar zakat fitrah dari makanan pokok di tempat mereka tinggal. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah
tumbuhmelewati nisab dan genap satu tahun musti ditarik oleh Baitul Mal dan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Harta zakat yang telah dikumpulkan dan dibagi- bagikan kepada delapan sektor yang berhak menerima zakat, akan memberikan Ayat dan hadis di atas menjelaskan tentang mengenai mengambil zakat dan mendistribusikannya. Para ulama telah
9 Jenis-jenis zakat apa sajakah yang anda bayarkan (boleh lebih dari 1) a. Zakat fitrah b. Zakat mal/harta c. Zakat profesi d. Zakat perdagangan e. Zakat Pertanian f. Zakat peternakan e. Zakat barang temuan/hadiah NO PERNYATAAN STS TS KS S SS Variabel Social Marketing Produk 1 RZI mempunyai program-program zakat yang variatif,
nPaTikW. 298 164 35 484 469 383 160 466 416
pertanyaan tentang zakat mal dan zakat fitrah